sendangcoyo-rembang.desa.id- Berikut ini merupakan Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) di Desa Sendangcoyo Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang. Berkas ini meliputi informasi tentang alur pelayanan satu pintu terpadu, kemudian ada informasi mengenai pelayanan pembuatan KTP EL, Akta kelahiran, akta kematian, akta kematian, surat pindah datang maupun pergi. Semua dapat dilayani di Pemerintah Desa Sendangcoyo dengan tidak dipungut biaya. Semua warga Negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan ini.
Selain SPM bidang kependudukan Desa Sendangcoyo juga memiliki informasi SPM kesehatan, SPM pendidikan, dan SPM sosial ;