You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sendangcoyo
Sendangcoyo

Kec. Lasem, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

KANTOR KEPALA DESA SENDANGCOYO RT. 03 RW. 02 KECAMATAN LASEM KABUPATEN REMBANG KODE POS 59271

Badan Permusyawaratan Desa

Utomo 26 September 2025 Dibaca 160 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa

KUNDORI

Ketua

PENI

 

Wakil Ketua

NANING PURWANINGSIH

Sekretaris

KHURIN'IN LUKLUK'IL MAKNUN

Anggota

SUBEDI

Anggota

JATMI SAWITRI

Anggota

JITO

Anggota

 

PERATURAN BUPATI REMBANG
NOMOR 20 TAHUN 2019
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

BPD mempunyai tugas :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa
antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan
lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabar Rembang