Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa
KUNDORI
Ketua
PENI
Wakil Ketua
NANING PURWANINGSIH
Sekretaris
KHURIN'IN LUKLUK'IL MAKNUN
Anggota
SUBEDI
Anggota
JATMI SAWITRI
Anggota
JITO
Anggota
PERATURAN BUPATI REMBANG
NOMOR 20 TAHUN 2019
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BPD mempunyai tugas :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa
antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan
lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.