Dalam kesepakatan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Rembang, bahwa untuk Bulan Juli 2025, Kecamatan Lasem harus sudah merealisasikan pembayaran Pajak sebesar 30% dari jumlah ketetapan wajib Pajak. Desa Sendangcoyo sendiri telah menanggapi arahan dari Kecamatan Lasem melalui surat edaran dengan Nomor ; 100.2.2.4/1028/2025.
Senin 28 Juli 2025, Desa Sendangcoyo telah dilaksanakan kegiatan Intensifikasi PBB - P2 yang dihadiri oleh Ibu Dwi Susilowati dan Bapak Zaenuri dari Tim 1 Kecamatan Lasem.
Dari hasil yang di terima oleh Tim 1 Kecamatan Lasem, dapat disimpulkan bahwa Desa Sendangcoyo sudah masuk di angka 76,57% di Bulan Juli 2025, itu artinya Sendangcoyo sudah bisa melewati target yang sudah ditentukan oleh Tim.
Kepala Desa Sendangcoyo Bapak Darto memberikan apresiasi kepada seluruh Rayon yang sudah melakukan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, dari beberapa pengalaman di Tahun - tahun sebelumnya, Desa Sendangcoyo adalah satu satunya Desa di Kecamatan Lasem dengan tingkat pelunasan yang paling cepat dibandingkan dengan Desa Desa yang lain.
Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa Masyarakat Sendangcoyo sangat peduli atas tagihan pajak yang dibebankan kepada seluruh Masyarakat, dengan taat membayar Pajak, kita sudah ikut membangun Bangsa dan Negara secara berkelanjutan.