Desa Antikorupsi merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam melakukan pencegahan korupsi pada tataran pemerintah desa. Jika dilihat potensi korupsi di desa sangat besar, dalam setiap tahun Pemerintah Pusat maupun Daerah memberikan bantuan keuangan hingga miliaran.
Program Desa Antikorupsi yang sudah dimulai pada pertengahan tahun 2022 menyasar beberapa Desa di Jawa Tengah. Dimulai dari observasi, identifikasi, bimtek, pendampingan dan penilaian.
Terdapat 18 indikator Desa Antikorupsi yang harus dipenuhi oleh desa, sasaran dari program ini adalah perubahan tata kelola pemerintahan dan membangun kesadaran antikorupsi. Melalui merinci indikator desa antikorupsi yang diharapkan terdapat perubahan dalam sistem dan penguatan integritas perangkat desa dan masyarakat.
Hari ini 4 Desember 2025, Desa Sendangcoyo telah dilakukan penilaian, penilaian dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Rembang, Dinpermades Kabupaten Rembang dan KOMINFO Kabupaten Rembang. Dalam acara ini dihadiri pula oleh MUSPIKA Lasen, BPD, Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat.
Pemerintah Desa Sendangcoyo menyambut antusias dan penuh semangat dalam mengikuti penilaian ini. Keterlibatan masyarakat dalam penilaian Desa antikorupsi adalah bagian dari pembangunan kesadaran antikorupsi di kalangan Masyarakat, partisipasi menjadi bagian penting dari indikator desa antikorupsi.
Dalam proses pendampingan hingga penilaian terdapat banyak perubahan di Pemerintah Desa, diantaranya perubahan sistem kerja, sistem evaluasi, sistem pelayanan publik dan kesadaran antikorupsi yang semakin meningkat. Diharapakan dengan adanya program ini pemerintah dan masyarakat desa dapat bersinergi untuk melakukan pencegahan korupsi di desa.
Dari seluruh kegiatan penilaian yang dilakukan oleh Tim penilai, akhirnya Desa Sendangcoyo dinyatakan lolos sebagai Desa Anti Korupsi dengan nilai 96,5.
Kepala Desa Sendangcoyo Bapak Darto memberi apresiasi yang setinggi tingginya terhadap Pemerintahan Desa yang selalu siap siaga dalam memberikan pelayanan. Dari hasil yang diperoleh saat ini tentu akan menjadi langkah awal untuk selalu menjaga kopetensi agar semua kegiatan dapat transparan dan dapat dipertanggung jawabkan dihadapan hukum.