Sendangcoyo, 18 Mei 2026 ; Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di Desa Sendangcoyo, perlu adanya evaluasi secara berkala.Hari ini Senin 18 Mei 2026 bertempat di Sanggar Seni Desa Sendangcoyo telah dilaksanakan Quality Assurance oleh Inspekturat Provinsi Jawa Tengah dalam rangka penilaian perluasan Desa Anti Korupsi Desa Sendangcoyo Tahun 2025. Selain dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, hadir juga dari Inspektorat Kabupaten Rembag, Camat Lasem, BPD Desa Sendangcoyo, PKK, Lembaga Masyarakat dan seluruh Tokoh Masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemaparan mengenai tata kelola Pemerintahan Desa, transparasi pengelolaan keuangan Desa, pelayanan publik serta upaya pencegahan tindak korupsi dilingkungan Pemerintahan Desa.
Kegiatan hari ini tentu menitik beratkan pada beberapa indikator yang menjadi prioritas terwujudnya perluasan Desa Anti Korupsi Desa Sendangcoyo Tahun 2025, adapan indikator yang dimaksut meliputi ;
- Penguatan tata kelola,
- Penguatan pengawasan,
- Penguatan kwalitas pelayanan publik
- Penguatan partisipasi Masyarakat,dan
- kearifan lokal
Dalam sambutanya Bapak Atri Kristinto selaku tim Quality Assurance dari Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, secara keseluruhan Desa Sendangcoyo sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi perluasan Desa Anti Korupsi Tahun 2025, ini berdasaarkan hasil penilaian sebelumnya yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Rembang yang memberikan nilai 96,5%, namun beliau tetap memberi arahan agar selalu meningkatkan kwalitas pelayanan terhadap seluruh Masyaraket Desa Sendangcoyo agar bisa menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Pemerintahan yang bersih, terbuka, serta terciptanya tata kelola yang baik dan berintegritas.